Minggu, 09 Juni 2013

ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN

DAMPAK REKAYASA LINGKUNGAN
ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN
1. Jelaskan cara penyusunan rona lingkungan dalam AMDAL ?
Jawaban :
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN LINGKUNGAN

Penyusunan Dokumen Amdal
Pasal 4
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.

Pasal 5
(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas:
a. Kerangka Acuan;
b. Andal; dan
c. RKL-RPL.
(2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7
Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan dokumen Amdal berdasarkan pedoman penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 8
(1) Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi:
a. tunggal;
b. terpadu; atau
c. kawasan.
(2) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenisUsaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.
(4) Pendekatan studi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan.

Pasal 9
(1) Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mengikutsertakan masyarakat:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses Amdal.
(2) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b. konsultasi publik.
(3) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalamjangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10
(1) Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusun Amdal:
a. perorangan; atau
b. yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendirikan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11
(1) Penyusunan dokumen Amdal wajib dilakukan oleh penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
(2) Sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap orang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal dan dinyatakan lulus.
(4) Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kompetensi di bidang Amdal.
(5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danpenerbitan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal yang ditunjuk oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi penyusun Amdal, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal, serta lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12
(1) Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal.
(2) Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat menjadi penyusun Amdal.

Pasal 13
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 apabila:
a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan;
b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; atau
c. Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
(2) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan:
a. dokumen RKL-RPL kawasan; atau
b. rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/ataurencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat, berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.


2. Indifikasi dampak lingkungan ?
Jawaban :
Pembangunan suatu proyek tanpa menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tentu sangat merugikan banyak masyarakat disekitar Areal. Misal, mengalami banjir saat hujan, kelangkaan air sumur, bising akibat proyek konstruksi, karena letak atau lokasi proyek berada ditengah permukiman.
Contoh Kasus Pembangunan Tanpa Dokumen AMDAL
Pembangunan TPA Mobongo Tanpa Dokumen AMDAL
Ada beberapa contoh kasus pembangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, termasuk pembangunan TPA Mobongo yang diketahui hingga kini tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL. Karel lakoy, seorang pemerhati lingkungan di daerah ini mendesak agar proyek pembangunan TPA tersebut segera di hentikan sementara waktu. Ia mengatakan, pemerintah jangan mengabaikan UU nomor 27 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup. “Di mana jelas mengatur bahwa, pembangunan TPA wajib memiliki AMDAL,” tegasnya. Menurutnya, persoalan lingkungan sangat krusial yang memerlukan penanganan serius semua pihak. “Ada beberapa contoh kasus pembangunan di Sulut yang ternyata mengabaikan aspek lingkungan, seperti pembangunan TPA di Tomohon dan termasuk di Minsel yang tidak di lengkapi dokumen AMDAL. Sangat disayangkan Kadis PU Sulut berkelit bahwa persoalan itu kewenenangan kabupaten/kota,” kata Lakoy yang juga calon legislator DPRD Minsel ini. Seharunya lanjut Lakoy, dalam perencanaan kajian lingkungan sudah termasuk di dalamnya propinsi, jangan mengkambinghitamkan kabupaten/kota. “Menjadi pertanyaan di sini, apakah tidak akan menimbulkan masalah jika pembagunan TPA yang jelas-jelas memiliki dampak kegiiatan yang negatif di bagun tanpa dikaji dampak yang akan timbulkan saat beroperasi nanti? Apakah kajian lingkungan/pe-nyusunan dokumen AMDAL hanya sebatas pelengkap atau formalitas saja? Sedangkan UU nomor 27 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit meminta kajian dan secara absolut itu harus di bahas sebelum pembangunan tersebut dimulai,” jelasnya.


3. Evaluasi dampak lingkungan ?
Jawaban :
Karena dengan kejadian tersebut maka kita membutuhkan sumber daya manusia yang handal yang mampu memberikan peran serta dalam mewujudkan lingkungan yang nyaman dan tenang, dengan adanya AMDAL kita merasa nyaman karena telah teruji dahulu dampak lingkungan di sekitarnya sebelum tahap perencanaan melakukan infrasuktur yang mempengaruhi lingkungan bahkan alam pun ikut tergagu akibat sistematis dari AMDAL tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Perlu adanya peran serta dari pemerintah untuk menegakkan aturan- aturan hukum yang telah berlaku. AMDAL sering kali di pandang sebelah mata bagi beberapa pihal dan juga karena untuk mendapatkan keuntungan sepihak AMDAL pun tidak dapat digunakan sebagai acuan hukum yang berlaku.
Alam pada awalnya masih mampu untuk memulihkan diri secara alamiah, tetapi pada saat ini selain kebutuhannya semakin besar, juga ditambah lagi dengan penggunaan teknologi yang semakin tinggi, maka pemanfaatannya sudah melebihi daya dukung lingkungan atau alam untuk menopangnya, sehingga sudah tidak dapat mentoleransinya dan memulihkannya sendiri. Oleh karena itu diperlukan cara mengelola (me-manage) sumberdaya alam dan lingkungan dalam memanfaatkannya dengan berasaskan pelestarian lingkungan, yaitu dengan memperhatikan kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk setiap rencana kegiatan pembangunan dapat membantu tercapainya tujuan yang maksimal dari pembangunan dan dapat menjaga kelestarian lingkungan, sehingga pembangunan-pembangunan yang berikutnya dapat dilaksanakan dan diwujudkan, karena keadaan lingkungan hidup yang terjaga sehingga dapat dilaksanakannya lagi pembangunan yang lainnya atau disebut juga dengan pembangunan yang berkelanjutan.


4. Apa itu RKL dan RPL ?
Jawaban :
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya RKL dan RPL ini maka pelaksanaan kegiatan pembangunan akan terikat secara hukum untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, karena dalam RKL dan RPL terdapat prosedur pengembangan dampak positif dan penanggulangan dampak negatif, serta prosedur pemantauan lingkungannya.
















Response of The Impact of Environmental Engineering

index


DAMPAK REKAYASA LINGKUNGAN


1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup menurut definisi UU PLH RI ?
Jawaban :
Yang dimaksud dengan lingkungan hidup menurut definisi UU PLH RI adalah suatu peraturan atau ketetapan Undang- Undang tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup Republik Indonesia diantaranya ;
a. Setiap orang yang memiliki usaha yang wajib Amdal harus memiliki Izin Usaha.
b. Perlu adanya pengambilan keputusan yang matang untuk melaksanakan Penglolaan Lingkungan Hidup, agar tidak berdampak kurang daya, tepat, dan keguna.
c. Semua instansi yang terkait harus bertanggung jawab pada progam tersebut.
d. Melampirkan dokumen- dokumen perencanaan secara transparansi.
e. Memiliki tenaga benar-benar ahli di bidangnya.
f. Mengacu kepada jadwal yang memadai.
g. Penilai harus dibentuk berdasarkan kewenangan Pemerintah.


2. Jelaskan mengapa pengelolaan lingkungan itu merupakan kewajiban semua pihak - pemerintah, pengusaha dan anggota masyarakat ?
Jawaban :
Lingkungan adalah satu kesatuan ruang benda, daya keadaan, makhluk hidup dan manusia berdasarkan prilakunya.
Pengelolaan lingkungan itu merupakan kewajiban semua pihak pemerintah, pengusaha dan anggota masyarakat telah di diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 karena;
Setiap orang wajib memilihara pengelolaan lingkungan demi memelihara kelestarian lingkungan hidup disana ada berbagai macam flora da fauna yang merupakan aset kehidupan manusia, dan perlu adanya capur tangan dari masyarakat yang benar-benar mau untuk melakukan perubahan, pemberdayaan dan pemeliharaan, untuk menghindari dari pengrusakan, penghancuran dan mengakibatkan banjir, erosi, penimbunan sampah berlebihan kata bijak “alam murka karena ulah tangan mereka sendiri”.


3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan ekosistem? sebutkan dan jelaskan masing-masing pembagian ekosistem, lengkapi dengan gambar.
Jawaban :
Ekosistem adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan komponen abiotiknya dalam satu kesatuan tempat hidup. Jadi komponen ekosistem ada dua, yaitu komponen biotik (makhluk hidup) dan komponen abiotik (benda tak hidup).
Pembagian ekosistem berdasarkan proses terbentuknya :
1. Ekosistem alami yaitu ekosistem yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia. Contoh : ekosistem hutan tropis
2. Ekosistem buatan yaitu ekositem yang sengaja dibuat oleh manusia.

Contoh : ekosistem sawah
Pembagian ekosistem berdasarkan habitatnya :
1. Ekosistem darat atau terrestrial

2. Ekosistem perairan atau aquatic

Pembagian ekosistem perairan berdasarkan kadar garamnya dibedakan menjadi :
1. Ekosistem air tawar, yaitu yang memiliki kadar garam rendah.
2. Ekosistem marine, yaitu yang memiliki kadar garam tinggi.

3. Ekosistem estuarine, yaitu yang terbentuk karena bercampurnya air laut dengan air tawar.


4. jelaskan tahapan pengelolaan air limbah....lengkapi dengan gambar
Jawaban :
Tahapan pengelolaan air limbah antara lain :
1. Pengolahan Awal (Pretreatment)
Tahap ini melibatkan proses fisik yang bertujuan untuk menghilangkan padatan tersuspensi dan minyak dalam limbah. Beberapa proses pengolahan yang berlangsung pada tahap ini ialah screen and grit removal, equalization and storage, serta oil separation.

2. Pengolahan Tahap Pertama (Primary Treatment)
Pengolahan tahap pertama memiliki tujuan yang sama dengan pengolahan awal. Letak perbedaannya ialah pada proses yang berlangsung. Proses yang terjadi ialah neutralization, chemical addition and coagulation, flotation, sedimentation, dan filtration.

3. Pengolahan Tahap Kedua (Secondary Treatment)
Tahap kedua dirancang untuk menghilangkan zat terlarut dari limbah yg tak dapat dihilangkan dgn proses fisik. Peralatan yang umum digunakan pada pengolahan tahap ini ialah activated sludge, anaerobic lagoon, tricking filter, aerated lagoon, stabilization basin, rotating biological contactor, serta anaerobic contactor and filter.

4. Pengolahan Tahap Ketiga (Tertiary Treatment)
Proses-proses yang terlibat dalam pengolahan air limbah tahap ketiga ialah coagulation and sedimentation, filtration, carbon adsorption, ion exchange, membrane separation, serta thickening gravity or flotation. pada proses ini dilakukan pemisahan secara kimia untuk lebih memurnikan air yang belum sepenuhnya bersih.

5. Pengolahan Lumpur (Sludge Treatment)
Lumpur yang terbentuk sebagai hasil keempat tahap pengolahan sebelumnya kemudian diolah kembali melalui proses digestion or wet combustion, pressure filtration, vacuum filtration, centrifugation, lagooning or drying bed, incineration, atau landfill.

Note :
Beberapa proses memang tidak dijelaskan secara rinci karena prosesnya yang rumit, namun untuk beberapa kata akan didefinisikan secara ringkas.
Filtration : filtrasi atau penyaringan untuk memisahkan cairan dengan padatan. padatan dapat berukuran besar maupun sangat kecil tergantung dari penyaringnya
Centrifugation : sentrifugasi atau memisahkan antara cairan dan padatan dengan memanfaatkan gaya sentrifugal
Inceneration : insenerasi atau melakukan pembakaran dengan suhu tinggi
Sedimenttation : sedimentasi atau mengendapkan zat yang yang diinginkan daru suatu larutan dengan menambahkan suatu senyawa lain
Coagulation: koagulagi atau penggumpalan, yaitu dengan menggumpalkan senyawa yang tak diinginkan. zat yang dikuagulasikan tak menjadi sekeras seperti koagulasi.


5. Jelaskan apa kegunaan mikrobiologi lingkungan... jelaskan dengan cara kerja dan gambar salah satu cara pembuatan EM4.... jelaskan keguanaan EM4 dalam kehidupan manusia... Apakah anda tertarik untuk menerapkan ilmu tersebut dalam pengelolaan lingkungan atau untuk bisnis....
Jawaban :
Akhir-akhir ini mikroba banyak dimanfaatkan di bidang lingkungan, terutama untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan (bioremidiasi), baik di lingkungan tanah maupun perairan. Bahan pencemar dapat bermacam-macam mulai dari bahan yang berasal dari sumber-sumber alami sampai bahan sintetik, dengan sifat yaang mudah dirombak (biodegradable) sampai sangat sulit bahkan tidak bisa dirombak (rekalsitran/nonbiodegradable) maupun bersifat meracun bagi jasad hidup dengan bahan aktif tidak rusak dalam waktu lama (persisten).
Kegunaan Mikrobiologi lingkungan adalah
1. Penggunaan Mikroba dalam pembersihan air
Biofilm (lapisan kumpulan mikroorganisme) berperan dalam pengolahan air limbah atau limbah cair baik pada lagoon system (sistem kolam), activated sludge system (sistem lumpur aktif), down flow sand filter system (sistem filter pasir aliran ke bawah) dan up flow sand filter system (sistem filter aliran ke atas). Salah satu fungsi biofilm tersebut adalah mendekomposisi protein menjadi amonia, nitrit, dan nitrat.
Secara kimia digunakan indeks BOD (biological oxygen demand). Prinsip perombakan bahan dalam limbah adalah oksidasi, baik oksidasi biologis maupun oksidasi kimia. Semakin tinggi bahan organik dalam air menyebabkan kandungan oksigen terlarut semakin kecil, karena oksigen digunakan oleh mikroba untuk mengoksidasi bahan organik. Adanya bahan organik tinggi dalam air menyebabkan kandungan oksigen terlarut semakin kecil, karena oksigen digunakan oleh mikroba untuk mengoksidasi bahan organik. Adanya bahan organik tinggi dalam air menyebabkan kebutuhan mikroba akan oksigen akan meningkat, yang diukur dari nilai BOD yang meningkat. Untuk memperdcepat perombakan umumnya diberi aerasi untuk meningkatkan oksigen terlarut, misalnya dengan aeraror yang disertai pengadukan. Setelah terjadi perombakan bahan organik maka nilai BOD menurun sampai nilai tertentu yang menandakan bahwa air sudah bersih.
2. Penggunaan Bakteri dalam Menguraikan Detergen
Alkil benzil sulfonat (ABS) adalah komponen detergen, yang merupakan zat aktif yang dapat menurunkan tegangan muka sehingga dapat digunkan sebagai pembersih. ABS mempunyai Na-sulfonat polar dan ujung alkil non-polar. Pada proses pencucian, ujung polar ini menghadap ke kotoran (lemak) dan ujung polarnya menghadap ke luar (ke-air). Bagian alkil dari ABS ada yang linier dan non-linier (bercabang). Bagian yang bercabang ABS-nya lebih kuat dan berbusa, tetapi lebih sukar terurai sehingga menyebabkan badan air berbuih. Sulitnya peruraian ini disebabkan karena atom C tersier memblokir beta-oksidasi pada alkil. Hal ini dapat dihindari apabila ABS mempunyai alkil yang linier. Namun ada beberapa bakteri yang dapat menguraikan ABS meskipun memakan waktu yang cukup lama.
3. Penggunaan Mikroba dalam Menguraikan Plastik
Dari alam telah ditemukan mikroba yang dapat merombak plastik, yaitu terdiri dari dari bakteri, actynomycetes, jamur, dan khamir yang umumnya dapat menggunakan plasticizers sebagai sumber C, tetapi hanya sedikit mikroba yang telah ditemukan mampu merombak polimer plastiknya yaitu jamur Aspergillus fischeri dan Paecilomyces sp. Sedangkan mikroba yang mampu merombak dan menggunakan sumber C dari plsticizers yaitu jamur Aspergillus niger, A. Versicolor, Clasdosporium sp., Fusarium sp., Penicillium sp., Trichoderma sp., Verticillium sp., dan khamir Zygosaccharomyces drosophilae, Saccharomyces cerevisiae, serta bakteri Pseudomonas aeruginosa, Brevibacterium sp., dan actynomycetes Streptomyces rubrireticuli.
4. Penggunaan Bakteri dalam Menguraikan Minyak bumi
Bakteri juga telah dimanfaatkan untuk mengatasi limbah minyak bumi di daerah kilang minyak (terutama kilang minyak lepas pantai) atau pada kecelakaan kapal pengangkut minyak bumi. Golongan Pseudomonas, seperti Pseudomonas putida mampu mengkonsumsi hidrokarbon yang merupakan bagian utama dari minyak bumi dan bensin. Gen yang mengkode enzim pengurai hidrokarbon terdapat pada plasmid. Bakteri yang mengandung plasmid rekombinan dikultur dalam jerami dan dikeringkan. Jerami berongga yang telah berisi kultur bakteri kering dapat disimpan dan digunakan jika diperlukan. Pada serat jerami ditaburkan di atas tumpahan minyak, mula-mula jerami akan menyerap minyak dan bakteri akan menguraikan tumpahan minyak itu menjadi senyawa yang tidak berbahaya dan tidak menimbulkan polusi. Bakteri ini juga digunakan untuk membersihkan limbah minyak (lemak) di pabrik-pabrik pengolahan daging. Kemampuan bakteri menguraikan minyak juga dimanfaatkan untuk membersihkan pipa-pipa yang salurannya sering mengalami penyumbatan oleh minyak (lemak) pada pabrik pengolahan daging tersebut.
5. Penggunaan Bakteri dalam Menguraikan Pestisida/herbisida
Aspergilus niger merupakan salah satu spesies bakteri yang dapat dikembangkan untuk memetabolisme pestisida tertentu seperti endosulfan dan karbofuran.
6. Penggunaan Bakteri dalam Menguraikan Logam Berat
Bakteria dapat menghasilkan senyawa pengkhelat logam yang berupa ligan berberat molekul rendah yang disebut siderofor. Siderofor dapat membentuk kompleks dengan logam-logam termasuk logam berat. Umumnya pengkhelatan logam berat oleh bakteri adalah sebagai mekanisme bakteri untuk mempertahankan diri terhadap toksisitas logam. Bakteri yang tahan terhadap toksisitas logam berat mengalami perubahan terhadap sistem transport di membran selnya, sehingga terjadi penolakan atau pengurangan logam yang masuk ke dalam sitoplasma. Dengan demikian logam yang tidak dapat melewati membran sel akan terakumulasi dan diendapkan atau dijerap di permukaan sel.
7. Penggunaan Mikroba dalam Menguraikan Limbah Organik
Penggunaan mikroba dalam mengolah limbah organik dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu menjadikannya pupuk organ dan menjadikannya biogas.
a. Produksi pupuk organik
Pupuk organik merupakan hasil penguraian bahan organik oleh jasad renik atau mikroorganisme yang berupa zat-zat makanan yang dibutuhkan oleh tanaman. Misal Kompos, pupuk kandang, dan pupuk hijau. Kompos atau pupuk kandang sudah cukup lama dikenal dan dipergunakan, tetapi baru sebatas menggunakan apa adanya, belum sampai pada usaha untuk meningkatkan kualitas dari kompos dan pupuk kandang tersebut.
b. Produksi biogas
Limbah-limbah organik dan peternakan yang diuraikan oleh bakteri kelompok metanogen dapat menghasilkan biogas yang sebagian besar berupa metana. Biogas (metana) dapat terjadi dari penguraian limbah organik yang mengandung protein, lemak dan karbohidrat. Penguraian ini dilakukan untuk fermentasi oleh bakteri anaerob sehingga bejana yang digunakan untuk fermentasi limbah ini harus ditutup.
8. Penggunaan Bakteri dalam Pengolahan Limbah yang Kaya Protein
Untuk mengatasi hal tersebut harus ditambahkan bakteri denitrifikan yang telah direkayasa seperti Alcaligens faecalis, Bacillus lichemiformis, Pseudomonas denitrifikasi, Pseudomonas stutzeri, micrococcus denitrificans dan Thiobacillus denitrificans. Bakteri-bakteri ini mengubah nitrat menjadi nitrogen bebas yang tidak berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
9. Penggunaan bakteri untuk mengolah limbah PCP
Bakteri dari kelompok Coryneform dan Arthrobacter sp. Yang telah diaklimatisasi (telah terbiasa hidup di medium treatmen) juga telah digunakan untuk mengolah limbah yang mengandung PCP (parachlorophenol) dengan metode bioaugmentasi. Bioaugmentasi adalah penambahan suplemen mikroorganisme teraklimatisasi yang dapat menghasilkan kinerja pengolahan limbah yang lebih baik.

Cara Pembuatan EM 4 :
1. Masukkan 1,5 liter air nira ke dalam ember (apa saja medianya) campur dengan 1 kg Gula Pasir aduk hingga bercampur rata.
2. Siapkan bahan tambahan sesuai dengan berat yang dianjurkan :
- Pisang : 0,5 kg, Kangkung : 0,25 kg, Pepaya : 0,5 kg,
Kacang panjang : 0,25 kg, Batang pisang : 1,5 kg
3. Cincang kecil-kecil bahan tersebut. Kemudian campurkan dengan larutan air nira yang ditambah gila (proses 1)
4. Tutup rapat dan diamkan selama 7 minggu (terjadi proses permentasi).
5. Setelah 7 minggu, baunya menyengat seperti tape, EM4 siap dipakai.
Menurut saya, maap....saya lebih tertarik kepada menerapkan ilmu tersebut dalam penglolaan lingkungan dengan cara mensosialisasikan menyampaikan dengan berdasarkan kemauan dari diri sendiri kepada masyarakat mengenai betapa bergunanya EM4 bagi lingkungan secara menyeluruh, daripada untuk bisnis (mencari keuntungan pribadi) karena saya bersyukur apa yang telah Allah swt berikan dan juga keberhasilan bukan berlandaskan atas majunya bisnis akan tetapi memberi ilmu yang bermanfaat adalah keberhasilan yang abadi.


6. Jelaskan tahapan pengolahan air bersih... lengkapi dengan gambar dan alur proses...
Jawaban :

Tahapan Pengelolaan air bersih, antara lain;
1. Bangunan Intake (Bangunan Pengumpul Air)
Bangunan intake berfungsi sebagai bangunan pertama untuk masuknya air dari sumber air. Sumber air utamanya diambil dari air sungai. Pada bangunan ini terdapat bar screen (penyaring kasar) yang berfungsi untuk menyaring benda-benda yang ikut tergenang dalam air, misalnya sampah, daun-daun, batang pohon, dsb.
2. Bak Prasedimentasi (optional)
Bak ini digunakan bagi sumber air yang karakteristik turbiditasnya tinggi (kekeruhan yang menyebabkan air berwarna coklat). Bentuknya hanya berupa bak sederhana, fungsinya untuk pengendapan partikel-partikel diskrit dan berat seperti pasir, dll. Selanjutnya air dipompa ke bangunan utama pengolahan air bersih yakni WTP.
3. WTP (Water Treatment Plant)
Ini adalah bangunan pokok dari sistem pengolahan air bersih. Bangunan ini beberapa bagian, yakni koagulasi, flokulasi, sedimentasi, filtrasi dan desinfeksi.
a. Koagulasi
Disinilah proses kimiawi terjadi, pada proses koagulasi ini dilakukan proses destabilisasi partikel koloid, karena pada dasarnya air sungai atau air kotor biasanya berbentuk koloid dengan berbagai partikel koloid yang terkandung didalamnya. Tujuan proses ini adalah untuk memisahkan air dengan pengotor yang terlarut didalamnya, analoginya seperti memisahkan air pada susu kedelai. Pada unit ini terjadi rapid mixing (pengadukan cepat) agar koagulan dapat terlarut merata dalam waktu singkat. Bentuk alat pengaduknya dapat bervariasi, selain rapid mixing, dapat menggunakan hidrolis (hydrolic jump atau terjunan) atau mekanis (menggunakan batang pengaduk).
b. Flokulasi
Selanjutnya air masuk ke unit flokulasi. Tujuannya adalah untuk membentuk dan memperbesar flok (pengotor yang terendapkan). Di sini dibutuhkan lokasi yang alirannya tenang namun tetap ada pengadukan lambat (slow mixing) supaya flok menumpuk. Untuk meningkatkan efisiensi, biasanya ditambah dengan senyawa kimia yang mampu mengikat flok-flok tersebut.
c. Sedimentasi
Bangunan ini digunakan untuk mengendapkan partikel-partikel koloid yang sudah didestabilisasi oleh unit sebelumnya. Unit ini menggunakan prinsip berat jenis. Berat jenis partikel kolid (biasanya berupa lumpur) akan lebih besar daripada berat jenis air. Pada masa kini, unit koagulasi, flokulasi dan sedimentasi telah ada yang dibuat tergabung yang disebut unit aselator.
d. Filtrasi
Sesuai dengan namanya, filtrasi adalah untuk menyaring dengan media butiran. Media butiran ini biasanya terdiri dari antrasit, pasir silica dan kerikil silica dengan ketebalan berbeda. Cara ini dilakukan dengan metode gravitasi.
e. Desinfeksi
Setelah bersih dari pengotor, masih ada kemungkinan ada kuman dan bakteri yang hidup, sehingga ditambahkanlah senyawa kimia yang dapat mematikan kuman ini, biasanya berupa penambahan chlor, ozonisasi, UV, pemabasan, dan lain-lain sebelum masuk ke bangunan selanjutnya, yakni reservoir.
4. Reservoir
Reservoir berfungsi sebagai tempat penampungan sementara air bersih sebelum didistribusikan melalui pipa-pipa secara gravitasi. Karena kebanyakan distribusi di Indonesia menggunakan konsep gravitasi, maka reservoir biasanya diletakkan di tempat dengan posisi lebih tinggi daripada tempat-tempat yang menjadi sasaran distribusi, bisa diatas bukit atau gunung.
Gabungan dari unit-unit pengolahan air ini disebut IPA – Instalasi Pengolahan Air. Untuk menghemat biaya pembangunan, unit intake, WTP dan reservoir dapat dibangun dalam satu kawasan dengan ketinggian yang cukup tinggi, sehingga tidak diperlukan pumping station dengan kapasitas pompa dorong yang besar untuk menyalurkan air dari WTP ke resevoir. Pada akhirnya, dari reservoir, air bersih siap untuk didistribusikan melalui pipa-pipa dengan berbagai ukuran ke tiap daerah distribusi.


7. Jelaskan plambing air bersih dan air kotor di rumah dan kantor.... lengkapi dengan sketsa....
Jawaban :

Plambing air bersih adalah suatu sistem pempipaan untuk penyaluran air bersih dari pipa PDAM, tedmond atau dari proses penyulingan air bersih disalurkan ke tempat bak- bak penampungan air bersih seperti, kamar mandi.
Plambing air kotor adalah suatu sistem pempipaan untuk menyalurkan air kotor dari closed, washtafel, shower, kran disalurkan ke tempat yang umumnya parit, safetictank maupun penampungan limbah cair.


8. Jelaskan apa itu AMDAL suatu rencana pembangunan.... lengkapi dengan langkah-langkah penyusunan AMDAL...
Jawaban :
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Prosedur AMDAL terdiri dari :
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat, berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.


9. Jelaskan langkah-langkah pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan....
Jawaban :
1. Memadukan suatu perusahaan ke dalam ekosistem industri,menggunakan pendekatan
•Lingkar tertutup melalui pakai ulang dan daur ulang
•Memaksimalkan efisiensi pemakaian bahan dan energi
•Meminimisasi timbulan limbah
•Memanfaatkan semua limbah sebagai produk-produk potensial dan mencari pasarlimbah
2. Menyeimbangkan masukan dan keluaran ke dalam kapasitas ekosistem alam
•Mengurangi beban lingkungan yang diakibatka oleh adanya pelepasan energi dan bahan ke lingkungan
•Merancang antarmuka industri dengan alam terkait dengan karakteristik dan sensitivitas (kepekaan) alam
•Menghindari atau meminimisasi penciptaan dan transportasi bahan-bahan berbahaya dan beracun, dengan membuatnya secara lokal bila diperlu
3. Merekayasa ulang (re-engineer) pemakaian energi dan bahan-bahan untuk keperluan industri
•Merancang ulang proses untuk mengurangi pemakaian energi
•Mengganti teknologi dan desain produk untuk mengurangi pemakaian bahanbahan yang penyebarannya kurang memungkinkan untuk dilakukan pungut ulang (recapture)
•Membuat produk menggunakan bahan sesedikit mungkin (Dematerialisasi)
4. Penyesuaian kebijakan industri dengan perspektif jangka panjang dari evolusi sistem industri
5. Merancang sistem industri dengan kepedulian kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat lokal
•Mengoptimasi peluang bisnis lokal dan pengembangan kesempatan kerja
¨Memperkecil dampak pembangunan industri pada sistem regional melaluiberbagai investasi dalam program-program masyarakat.


10. Jelaskan dengan gambar.... drainase perkotaan konvensional dan drainase perkotaan berwawasan lingkungan...
Jawaban :

Drainase perkotaan konvensional
Sistem perkotann yang konvensional hanya menghindari terjadinya banjir tanpa memperhatikan lingkungan yang memberikan daya tepat guna. sebagai pembuangan air permukaan, baik secara gravitasi maupun dengan pompa dengan tujuan untuk mencegah terjadinya genangan, menjaga dan menurunkan permukaan air sehingga genangan air dapat dihindarkan. Drainase perkotaan berfungsi mengendalikan kelebihan air permukaan sehingga tidak merugikan masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Kelebihan air tersebut dapat berupa air hujan, air limbah domestik maupun air limbah industri.


Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan
Pola detensi (menampung air sementara), yaitu menampung dan menahan air limpasan permukaan sementara untuk kemudian mengalirkannya ke badan air misalnya dengan membuat kolam penampungan sementara untuk menjaga keseimbangan tata air.
Pola retensi (meresapkan), yaitu menampung dan menahan air limpasan permukaan sementara sembari memberikan kesempatan air tersebut untuk dapat meresap ke dalam tanah secara alami antara lain dengan membuat bidang resapan (lahan resapan) untuk menunjang kegiatan konservasi air.